Sabtu

Homeschooling Bina Potensi Anak Indonesia

Maksimalkan Potensi Anak Berkebutuhan Khusus

Setiap anak mempunyai kekurangan namun sekaligus kelebihan, termasuk anak berkebutuhan khusus.

Pendidikan adalah hak seluruh warga negara tanpa membedakan asal-usul, status sosial ekonomi, maupun keadaan fisik seseorang, termasuk anak-anak yang mempunyai kelainan sebagaimana di amanatkan dalam UUD 1945 pasal 31.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hak anak untuk memperoleh pendidikan dijamin penuh tanpa adanya diskriminasi termasuk anak-anak yang mempunyai kelainan atau anak yang berkebutuhan khusus.

Dengan tersedianya sekolah bagi anak berkebutuhan khusus, diharapkan anak-anak tersebut mampu mengembangkan pengetahuan sikap dan keterampilan sebagai pribadi maupun anggota masyarakat, sehingga mampu hidup mandiri dan mengadakan interaksi dengan lingkungan sosial di sekitarnya.

Perlu diketahui, pada dasarnya sekolah untuk anak-anak berkebutuhan khusus sama dengan sekolah anak-anak pada umumnya. Namun karena kondisi dan karakteristik kelainan anak yang disandang anak berkebutuhan khusus, maka sekolah bagi mereka dirancang secara khusus sesuai dengan jenis dan karakteristik kelainannya.

Perihal tersebut dilandasi keyakinan bahwa semua orang adalah bagian yang berharga dalam kebersamaan masyarakat, apapun perbedaan mereka.

Dengan demikian, mereka akan dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal. Didasari bahwa kelainan seorang anak memiliki tingkatan dari yang paling ringan sampai yang paling berat, dari kelainan tunggal, ganda, hingga yang kompleks yang berkaitan dengan emosi, fisik, psikis, dan sosial.

Homeschooling

Salah satu penyelenggara pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus adalah Homeschooling Bina Potensi Anak Indonesia (BPAI). Mengedepankan konsep kreativitas, keterampilan dan karakter dalam suasana yang menyenangkan, si anak dirangsang untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal,” terang operational manager BPAI, Septiati R.

BPAI mengkategorikan anak berkebutuhan khusus yang meliputi autisme tahap ringan, slow learner (lambat belajar), kesulitan belajar (disleksia, dislalkulia, dan disgravia), gangguan pemusatan perhatian dengan/ tanpa hiperaktifitas, dan sindrom asperger.

Keadaan seperti ini membutuhkan kegiatan belajar mengajar yang harus disampaikan dengan sekreatif mungkin, agar bisa diterima dengan menyenangkan oleh si anak. Misalnya, kegitan tutorial tiga kali seminggu selama 3 jam, setiap mata-pelajaran yang diberikan harus sesuai dengan level pendidikan mereka.

Lainnya, kegiatan intermeso yang bersifat edukatif seperti “parent’s meeting” sekali dalam dua bulan, out bound dan belajar di luar ruangan.

Agar lebih terarah BPAI mengadakan juga berbagai kegiatan ekstrakurikuler sebagai penunjang minat dan bakat si anak seperti: klub pengetahuan, teater, Klub membuat film, dan klub fotografi. Bahkan pelatihan dan seminar bisa dijadikan pilihannya.

Sementara itu para pengajar BPAI memiliki latar belakang pendidikan yang psikiater, psikolog, S1 Pendidikan dan S1 pendidikan luar biasa. Tugasnya meliputi observasi awal dan lanjutan secara periodik, parent coach, pemberian program terapi sesuai dengan kebutuhan anak, evaluasi kurikulum secara periodik, dan konsultasi psikologi dengan pendekatan holistik,” ungkapnya.

Menyoal legalitas dan ijazah si murid, mereka akan memperoleh ijazah kesetaraan yang dikeluarkan oleh DEPDIKNAS. Paket A setara denagn SD, Paket B setara dengan SMP, dan Paket C setara dengan SMU. Ijazah ini dapat digunakan untuk meneruskan pendidikan ke sekolah formal yang lebih tinggi.